Pemerintah Kabupaten Pati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melaksanakan penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) pada 2021 ini. Dalam penerapannya, penyesuaian NJOP itu berdasarkan pertimbangan letak dan nilai strategis obyek pajak.
Penyesuaian NJOP PBB-P2 sebesar 1 hingga 5 kelas, dengan sasaran obyek di sepanjang jalur pantura, jalan provinsi, dan jalan-jalan utama. Meliputi wilayah Kecamatan Margorejo, Pati, Juwana, Batangan, Wedarijaksa, Trangkil, Margoyoso, Tayu, dan Gabus.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Turi Atmoko mengatakan, pada 2021 meluncurkan kebijakan penyesuaian NJOP senilai 20 persen dari semula. Ini bermula dari monitoring dan evaluasi (monev) KPK pada 17 Desember 2020, yang mengharuskan Kabupaten Pati melaksanakan penyesuaian NJOP PBB-P2 untuk wilayah strategis, dengan hasil capaian kinerja urutan ketiga terbaik se-Jawa Tengah.
“Akan tetapi kalau ditelusur dari capaian itu, didalamnya ada nilai yang saat itu nilai 59,6 persen, ternyata nilai itu adalah optimalisasi pendapatan daerah. Kenapa nilainya segitu, setelah kami telusuri ternyata ada ketentuan dari KPK, bahwa setiap mata pajak itu dari tahun sebelumnya harus naik 20 persen tapi tidak per mata pajak naik 20 persen,” katanya.
Dengan adanya ketentuan itu, pihaknya menyesuaikan NJOP PBB-P2 di Pati mulai Januari 2021 berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Kabupaten Pati Nomor 2 tahun 2013 tentang PBB-P2. Khusus pasal yang mengatur PBB-P2 mensyaratkan NJOP setiap tiga tahun harus disesuaikan (update). Dan berdasarkan KPP Pratama Pati update PBB-P2 terakhir disesuaikan (update) pada 2011 sebelum pengelolannya diserahkan ke kabupaten. Artinya, dalam kurun waktu 10 tahun NJOP di Pati belum diupdate.
“Dari dasar itu, saya konsultasikan dengan Bupati dan sekda untuk atas saran KPK itu agar menyesuaikan NJOP dengan harga pasar yang ada. Tapi tidak seluruhnya di wilayah kabupaten dinaikkan, tapi yang sesuai dengan arahan KPK yang mempunyai nilai strategis atau nilai komersial tinggi,” terangnya.
Kelas NJOP PBB-P2 terendah dengan nilai Rp140rib/m2 dan tertinggi kelas 65 dengan NJOP Rp1juta/m2, meski harga tersebut masih jauh dari harga pasaran.
Turi menegaskan, meski KPK merekomendasikan penyesuaian NJOP PBB-P2 minimal 4 ribu obyek pajak, tapi pihaknya telah menetapkan target 15 ribu obyek pajak. Dari penyesuaian NJOP ini, PAD dari sektor PBB-P2 pada 2020 mencapai Rp 22,2 miliar, akan meningkat menjadi Rp 25 miliar pada 2021 dari 776 ribu obyek pajak. Sumber