[dropcap]B[/dropcap]erdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008 (Bab XI pasal 29) , Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pati, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Upaya untuk merealisasi tugas pokok tersebut diatas, maka Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati memiliki Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran sebagai berikut :

VISI: Meningkatnya Pendapatan Daerah, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang Transparan, Akuntabel, Efektif, dan Efisien

Misi :

  1. Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang amanah, profesional, berintegritas tinggi dan bertanggung jawab;
  2. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan baik dalam menyelenggarakan tugas Pemerintahan;
  3. Meningkatkan Pendapatan Daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi;
  4. Menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah yang efektif, efisien dan ekonomis;
  5. Mengembangkan informasi keuangan yang transparan dan akuntabel.

Tujuan :

  1. Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam pemungutan pajak daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan pembayaran pajak daerah, pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah;
  3. Menggali potensi dan meningkatkan pendapatan daerah;
  4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi perencanaan dan penganggaran keuangan daerah yang berbasis anggaran kinerja;
  5. Melakukan pengelolaan, penatausahaan keuangan dan aset daerah yang efektif, efisien dan ekonomis;
  6. Mewujudkan laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Sasaran :        

  1. Terwujudnya Sumber Daya Manusia yang berintegritas dan berkompetensi tinggi;
  2. Terpenuhinya tuntutan reformasi dibidang keuangan daerah dan aset daerah;
  3. Meningkatnya kesadaran wajib pajak dan pendapatan daerah;
  4. Meningkatnya kualitas pelayanan dalam pembayaran pajak daerah;
  5. Terwujudnya pengelolaan anggaran yang tepat waktu, transparan dan akuntabel;
  6. Tersusunnya kajian dan analisa pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  7. Tercapainya penatausahaan, pengelolaan keuangan dan aset daerah yang handal dan akuntabel;
  8. Tercapainya akuntabilitas laporan keuangan;
  9. Terwujudnya pemanfaatan aset daerah secara optimal.