PELAYANAN BPHTB

Pelayanan BPHTB tidak dipungut biaya / gratis.

JAM KERJA

SENIN – KAMIS : 08.00 – 13.00 WIB

JUMAT : 08.30 – 10.00 WIB

HP/ WA: 085225647678

Pelayanan BPHTB tidak dipungut biaya / gratis.

BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

  1. Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangu- nan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
  1. Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengolahan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dibidang pertanahan dan bangunan.
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Ten- tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lem- baran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Ban- gunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 110).
  3. Peraturan Bupati Pati Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati (Lemba- ran Berita Daerah Kabupaten pati Tahun 2012 Nomor 223);

Objek Pajak yang diterkenakan BPHTB meliputi Jual beli, Tukar menukar, Hibah, Hibah wasiat, Waris, Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, Pemisahan yang mengakibatkan peralihan, Penunjukan pembelian dalam lelang, Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Penggabungan usaha, Peleburan usaha, Pemekaran usaha atau Hadiah, Kelanjutan pelepasan hak; atau diluar pelepasan hak.

Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh Perwakilan diplomatik dan konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik, Negara untuk penyelenggaraan pemerin- tahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum, Badan atau perwakilan lembaga Internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut, Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, Orang pribadi atau Badan karena wakaf, dan Orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

BPHTB adalah kewajiban pajak bagi penerima hak / pembeli yang dihitung dari Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dikalikan 2,5 %

PPh adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengali- han hak atas tanah dan/bangunan, dan perjanjian pengikat hak jual beli atas tanah dan/bangunan beserta perubahannya. Besarnya PPh adalah 2,5 % dari jumlah bruto/ Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP) sebagai kewajiban penjual atau pemberi hak. Pemungutan PPh dilakukan Kantor Pajak Pratama sebagai penerimaan Negara/ Pemerin- tah Pusat dan masuk ke dalam Kas Negara. PPh ini dikenakan dengan sebutan PPh final. Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang dikenakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan hak yang dipa- kai adalah NJOP PBB tahun berjalan. Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak; sedangkan waris atau hibah wasiat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

  1. Wajib Pajak mendaftarkan secara online melalui PPAT/Notaris dengan syarat yang telah ditentukan BPKAD, petugas pelayanan melakukan penelitian (validasi) berkas yang telah diupload kelengkapan berupa:
  2. Foto Copy KTP dan KK pelepas dan penerima hak;
  3. Foto Copy Sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah;
  4. Foto Copy SPPT PBB Tahun berjalan;
  5. Foto Copy Surat Keterangan Waris dan surat kematian ( untuk proses waris);
  6. Bukti penunjukan pemenang lelang, dan bukti pembayaran lelang ( pokok lelang), dimana salah satu asli, dan atau fotocopy risalah lelang;
  7. Foto copy Identitas, surat kuasa ( jika dikuasakan) dan surat pernyataan
  8. Wajib melakukan pelunasan PBB tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya;
  9. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yang diupload melalui aplikasi e-bphtb secara online.
  10. Petugas Penetapan mengecek kewajaran harga yang diupload PPAT/Notaris sesuai keadaan objek pajak yang sebenarnya
  11. Wajib Pajak melakukan Pencetakan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) untuk Pembayaran Pajak yang sesuai kepada Bank Jateng Cabang Pati dengan Nomor kode bayar yang tertera dilembar SSPD.
  12. SSPD BPHTB yang telah dibayarkan diserahkan kembali kepada petugas pelayanan untuk dibuatkan tandaSSPD BPHTB yang telah divalidasi bisa

BPHTB = (NPOP-NPOPTKP) x tarif

(dimana tarif ditetapkan sebesar 2,5 %)

PPh final = NPOP final X Tarif

(dimana tarif ditetapkan sebesar 2,5 %)

Untuk peralihan hak SELAIN lelang, waris dan hibah wasiat
Misal:
NPOP = Rp. 100.000.000,00
NPOPTKP = Rp. 60.000.000,00 –
Nilai Pengenaan Pajak = Rp. 40.000.000,00
BPHTB terhutang = Rp. 40.000.000,00 x 2,5% = Rp. 1.000 .000,00

Untuk peralihan hak WARIS dan HIBAH WASIAT Misal:
NPOP = Rp. 305.000.000,00
NPOPTKP = Rp. 300.000.000,00 –
Nilai Pengenaan Pajak = Rp. 5.000.000,00 BPHTB terhutang = Rp. 5.000.000,00 x 2,5% = Rp.  125.000,00

Untuk NPOP dibawah Rp. 300.000.000,00 maka BPHTB NIHIL

Untuk peralihan hak karena LELANG

Pengenaan BPHTB sama dengan yang tercantum dalam pokok lelang