Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati dibentuk tahun 2008, yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pati tanggal 24 Desember 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pati merupakan penggabungan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pati, Bagian Anggaran dan Perbendaharaan Setda Kabupaten Pati, Bagian Pembukuan dan Verifikasi Setda Kabupaten Pati, dan Sub Bagian Aset Daerah pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pati.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati bertempat di Jalan Setiabudi No. 34 Pati dan mulai beroperasi pada tanggal 29 Maret 2009, merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dalam melaksanakan kegiatannya, sesuai dengan visi dan misi BPKAD Kabupaten Pati berorientasi pada pengelolaan keuangan dan penataan administrasi aset daerah yang diharapkan dapat menggali seoptimal mungkin potensi-potensi sumber daya yang dimiliki daerah, guna dapat membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, memberikan layanan secara cepat, tepat dan akuntabel dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan sehingga menunjang terwujudnya pemerintahan yang baik dan membantu penyelenggaraan pelayanan administrasi pengelolaan keuangan dan aset daerah kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna juga melaksanakan penataan inventarisasi aset daerah sebagai bentuk kekayaan daerah.

Lokasi instansi merupakan tempat yang digunakan instansi untuk melakukan kagiatan sehari – hari atau kegiatan rutin sesuai dengan tujuan utama instansi tersebut. Sedangkan wilayah kerja adalah daerah atau wilayah yang menjadi jangkauan pelaksanaan kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati yang terletak di Jalan Setiabudi Nomor 34 Pati. Adapun wilayah kerja BPKAD Kabupaten Pati, meliputi 21 kecamatan seperti tersebut dibawah ini, antara lain:
a. Kecamatan Sukolilo
b. Kecamatan Kayen
c. Kecamatan Tambakromo
d. Kecamatan Winong
e. Kecamatan Pucakwangi
f. Kecamatan Jaken
g. Kecamatan Batangan
h. Kecamatan Juwana
i. Kecamatan Jakenan
j. Kecamatan Pati
k. Kecamatan Gabus
l. Kecamatan Margorejo
m. Kecamatan Gembong
n. Kecamatan Tlogowungu
o. Kecamatan Wedarijaksa
p. Kecamatan Margoyoso
q. Kecamatan Gunungwungkal
r. Kecamatan Cluwak
s. Kecamatan Tayu
t. Kecamatan Dukuhseti
u. Kecamatan Trangkil