PELAYANAN PBB-P2
Pelayanan PBB-P2 tidak dipungut biaya / gratis.
JAM KERJA
SENIN – KAMIS : 07.30 – 12.00 WIB
JUMAT : 07.30 – 10.00 WIB
SABTU: 07.30 -10.00 WIB
HP/ WA: 085225647678
Pelayanan PBB-P2 tidak dipungut biaya / gratis.
PERSYARATAN
1. Untuk obyek PBB telah terdaftar dan bukan Fasilitas Umum, bersama ini dilampirkan:
– Fotocopy SPPT tahun sebelumnya;
– Surat kuasa,dalam hal diajukan oleh kuasaWajib Pajak;
– Fotocopy KTP;
– Fotocopy Sertifikat.
2. Untuk obyek PBB belum terdaftar dan bukan Fasilitas Umum, bersama ini dilampirkan
– SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditanda tangani;
– Fotocopy KTP
– Foto copy sertifikat
– Surat kuasa, dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak
3. Untuk obyek PBB telah terdaftar dan merupakan Fasilitas Umum,bersama ini dilampirkan:
– Fotocopy sertifikat
– Surat kuasa, dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak.
Unduhan
1.Permohonan Surat Keterangan NJOP
2. SPOP
3. Surat Kuasa Individu
Persyaratan
- Foto Copy KTP / Kartu Keluarga / Identitas lainnya
- Foto Copy bukti lunas pembayaran PBB tahun 2012 s/d ….
- Foto Copy SPPT tahun yang sebelumnya
- Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa
- Surat Kuasa dari Wajib Pajak (Jika dikuasakan)
Persyaratan:
- Fotokopi KTP dan/atau KK
- Surat Kuasa bermaterai (dalam hal dikuasakan pengurusannya)
- Asli / Fotokopi *) SPPT PBB-P2 Tahun Pajak Berjalan
- Fotokopi Sertifikat
- Surat Keterangan Desa
- Formulir SPOP dan / atau LSPO
Unduhan
1. Mutasi & SK NJOP utk BPHTB
2. SPOP
3. Surat Kuasa Individu
- Asli SPPT PBB tahun berjalan
- Foto Copy Sertifikat dengan menunjukkan aslinya
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
- Surat Kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
- Foto objek
Unduhan
1. Permohonan Mutasi utuh PBB-P2
2. Surat Kuasa Individu
Persyaratan
- Asli SPPT yang bersangkutan
- Fotokopi KTP / identitas lainnya
- Fotokopi Sertifikat / Surat Bukti Tanah lainnya
- Fotokopi IMB / Surat Bukti Bangunan lainnya
- Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa
- Fotokopi bukti Pelunasan PBB / STTS tahun
- Surat Kuasa dari Wajib Pajak (dalam hal diajukan oleh Kuasa WP)
SPOP dan / atau LSPOP
- Asli SPPT tahun
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun
- Fotokopi Sertifikat
- Fotokopi KTP
- SPOP dan/atau LSPOP
- Surat Kuasa Bermaterai (dalam hal dikuasakan kepengurusannya
Unduhan
1. Mutasi Kolektif
2. Surat Kuasa Kolektif
3. SPOP Kolektif
4. Daftar perubahan kolektif
- Asli SPPT tahun berjalan
- Fotokopi KTP / identitas lainnya
- Fotokopi Sertifikat / Surat Bukti Tanah lainnya (surat keteranganyang dikeluarkan oleh kepala desa/surat keterangan pembagian waris harus terlebih dahulu dilegalisir oleh instansi yg berwenang*)
- Fotokopi IMB / Surat Bukti Bangunan lainnya
- Foto objek pajak
- Lunas pembayaran PBB tahun 2012 s/d ………..
- Surat Kuasa bermaterai dari Wajib Pajak (dalam hal diajukan oleh Kuasa WP)
- SPOP dan / atau LSPOP
- Surat keterangan dari desa kalau tidak ada objek pajaknya (untuk pembatalan)
Unduhan
1. Pembetulan atau Pembatalan PBB
2. SPOP
3. Surat Kuasa Individu
Persyaratan:
- Asli SPPT yang bersangkutan
- Fotokopi KTP / identitas lainnya
- Fotokopi Sertifikat / Surat Bukti Tanah lainnya
- Fotokopi IMB / Surat Bukti Bangunan lainnya
- Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa
- Fotokopi bukti Pelunasan PBB / STTS tahun yang lalu
- Surat Kuasa dari Wajib Pajak (dalam hal diajukan oleh Kuasa WP)
- SPOP dan / atau LSPOP
Persyaratan
- Asli SPPT tahun yang bersangkutan
- Foto Copy KTP / Kartu Keluarga / Identitas lainnya
- Foto Copy bukti pelunasan PBB / STTS tahun yang lalu
- Surat Pernyataan besarnya penghasilan
- Foto Copy SK Pensiun / Janda Pensiun / Warakawuri / Veteran
- Foto Copy Struk Tanda Penerimaan Pensiun
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah / Kepala Desa
- Foto Copy SPT PPh tahun terakhir **)
- Foto Copy Neraca Rugi Laba tahun terakhir yang telah diaudit Akuntan Publik **)
- Dokumen lainnya …………………………………………………………………………………………..
Unduhan
1. Permohonan Pengurangan