Kegiatan pembahasan rancangan KUA APBD dan PPAS dilaksanakan pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 22 Juni 2022
Tempat : Ruang Rapat Lantai 3 BPKAD Kab. Pati
Rapat dihadiri : Sekretaris BPKAD, Sekretaris BAPPEDA, Plt. Inspektur, Kabid PPE BAPPEDA, Kabid Anggaran BPKAD, Kabid PBB dan BPHTB BPKAD, Kabid Akuntansi BPKAD, Kabid Perbendaharaan BPKAD, Kabid Pendapatan BPKAD, Jafung BAPPEDA dan staf Perencanaan Anggaran BPKAD.
Pembahasan rancangan KUA APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2023 bertujuan untuk memperoleh kesepahaman dan pembagian tugas dalam penyusunan rancangan sehingga diharapkan dokumen tersebut dapat disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan.

Hasil pembahasan rancangan KUA APBD dan PPAS antara lain :
1. Bupati menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

2. Jadwal penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 :
a. Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah paling lambat Minggu Pertama Bulan Juli 2022
b. Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli 2022 untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

3. Substansi KUA mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum. Hal-hal yang sifatnya kebijakan umum, seperti :
a. Kondisi ekonomi makro daerah
b. Asumsi penyusunan APBD
c. Kebijakan Pendapatan Daerah
d. Kebijakan Belanja Daerah
e. Kebijakan Pembiayaan Daerah dan
f. Strategi pencapaian.

4. Rancangan PPAS disusun dengan tahapan :
a. Menentukan skala prioritas pembangunan daerah
b. Menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun untuk pemerintah provinsi
c. Menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat dan prioritas serta program provinsi yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah provinsi setiap tahun untuk pemerintah kabupaten/kota dan
d. Menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan.

5. Ketentuan pelaksanaan :
Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD diuraikan sebagai berikut:
a. TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam RKPD
b. TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari RKPD.