Sebagai langkah awal tindak lanjut SE Mendagri nomor 900.01.15.2/433/SJ tentang Percepatan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah, BPKAD Pati membentuk tim intern yang terdiri dari bidang Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi, dan Koordinator AKPD pada Kamis (09/02/2023).
Kegiatan dilanjutkan pelaksanaan studi komparasi di KPPN Pati, tentang pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran belanja pada Tahun Anggaran 2023, sebagai tindak lanjut atas PMK nomor 97/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Langkah persiapan ini diperlukan dalam rangka penyusunan peraturan bupati tentang tata cara penggunaan KKPD dlm pelaksanaan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2023 nantinya.
[ad_2]
Source