#SERIPAJAKDAERAH #PAJAKHIBURAN
Pajak Hiburan adalah pajak atas semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan keramaian yang dinikmati dengan dipungut biaya
(Pasal 1 angka 24-25 UU Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) Jo. UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD))
Dengan mengakses https://pajakego.patikab.go.id, anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan daerah Kabupaten Pati terkait Pajak Hiburan.
Tautan PajakeGo dan WA konsultasi Pajak Daerah Kabupaten Pati ada di bio 👌
Yuk, jadi warga baik yang taat pajak, demi pembangunan daerah kita 👍
[ad_2]
Source