#SERIPAJAKDAERAH #PAJAKHOTEL
Pajak Hotel adalah pajak atas fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejenisnya serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh)
(Pasal 1 angka 20-21 UU Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) Jo. UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD))
Dengan mengakses https://pajakego.patikab.go.id, anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan daerah Kabupaten Pati terkait Pajak Hotel.
Tautan PajakeGo dan WA konsultasi Pajak Daerah Kabupaten Pati ada di bio 👌
Yuk, jadi warga baik yang taat pajak, demi pembangunan daerah kita 👍
[ad_2]
Source