#SERIPAJAKDAERAH #PAJAKREKLAME
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
(Pasal 1 angka 26-27 UU Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) Jo. UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD))
Dengan mengakses https://pajakego.patikab.go.id, anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan daerah Kabupaten Pati terkait Pajak Reklame.
Tautan PajakeGo dan WA konsultasi Pajak Daerah Kabupaten Pati ada di bio 👌
Yuk, jadi warga baik yang taat pajak, demi pembangunan daerah kita 👍
[ad_2]
Source