Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pati Nomor T/222/900.1.13.1 Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025, Para Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman diminta untuk menambahkan pungutan PBJT sebesar 10%, melaporkan, dan menyetorkan pungutan PBJT ke kas daerah secara tertib dan tepat waktu.

Pastikan setiap transaksi telah dikenai PBJT sebesar 10% dan dilaporkan melalui aplikasi Pajakego di https://pajakego.patikab.go.id.

Mari bersama membangun Kabupaten Pati yang lebih baik melalui kepatuhan dalam kewajiban perpajakan daerah.

📌 Simak detailnya pada infografis berikut.

#BPKADKabupatenPati #PemerintahKabupatenPati #ASNBerAkhlak #BanggaMelayaniBangsa