Pendapatan pajak daerah Pati hingga 26 Desember 2015 sudah mencapai 114,13 persen. Dengan capaian Rp 63,172 miliar dan anggaran pendapatan Rp 55,350 miliar. Untuk memaksimalkan capaian pendapatan pada 2016, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pati berencana menggandeng Kejaksaan.
“Agar dapat menigkatkan capaian pajak pada 2016, kami berencana bekerjasama dengan kejaksaan. Karena masih ada wajib pajak yang kesadarannya rendah,” kata Kepala DPPKAD, Turi Atmoko, Rabu (30/12/2015).
Selain itu, untuk meningkatkan capaian pajak bumi dan bangunan (PBB), ia juga bakal mengerahkan satu petugas dengan motor yang dirancang khusus.
“Petugas dengan motor dirancang khusus akan k
e pedesaan jemput bola pajak PBB. Motor tersebut didesain dengan tas di jok motor belakang,” ujarnya.
Tingkat kepatuhan wajib pajak cenderung masih rendah. Terutama pengusaha di bisnis hiburan karaoke. Kerjasama dengan Satpol PP sebagai penegak Perda juga dibutuhkan. Jika ada wajib pajak yang bandel bayar pajak. Hal itu bisa berakibat pada pencabutan ijin.
Sumber: Tribun Jateng