DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pati bersepakat menetapan dan membahas 21 rancangan peraturan daerah (Raperda), ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2017. Penetapan raperda yang masuk dalam Propemperda 2017 itu, berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Pati, Kamis siang kemarin (27/10). Dari 21 raperda yang masuk Propemperda tersebut, beberapa diantaranya berupa regulasi yang terbaru diusulkan Pemkab Pati, yakni raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pemerintah juga mengajukan Raperda tentang perubahan atas Perda No. 10/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati 2010-2030.

Penetapan Raperda-Raperda Propemperda tersebut, setelah Juru bicara yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo, menyampaikan laporan pembahasannya bersama, DPPKAD, Dishukominfo, Disperindag, Bappeda, Dispertanak, serta Bagian Perekonomian, dan Bagian Hukum Setda Pati.“Adapun hasil penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati disepakati menjadi program Program Pembentukan Perda, dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD,” kata Bambang Susilo.
Selain raperda-raperda yang bersifat rutinitas tahunan, seperti raperda Rancangan APBD, Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD, dan Perubahaan APBD, Badan Pembentukan Perda DPRD Pati juga memasukan rancangan Perda tentang perubahan tentang retribusi jasa usaha, raperda tentang perpustakaan daerah, raperda tentang kearsipan daerah, serta raperda tentang pasar rakyat dan pasar modern, raperda pendidikan, raperda ketertiban umum, raperda ruang terbuka hijau, dan raperda tentang RPJMD 2017 – 2022.Ke21 raperda yang masuk Program Pembentukan Perda itu, merupakan usulan Pemkab maupun usulan DPRD Kabupaten Pati.