Pemerintah Kabupaten Pati akhirnya memiliki kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dalam hal penanganan pajak dan retribusi daerah, yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (Perjanjian Kerjasama/MoU). Mou ditandatangani oleh Bupati Pati Haryanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati di Kantor Bupati Pati, kemarin Senin (1/8).

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pati selaku pelaksana teknis penanganan pajak daerah, didampingi Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra serta Sekretaris Daerah Pemkab Pati.

Kerjasama penanganan permasalahan pajak dan retribusi daerah tersebut, diyakini akan menunjang kinerja DPPKAD sebagai SKPD teknis, jikalau terjadi permasalahan ataupun perlawanan hukum dari wajib pajak.

“Selama ini, DPPKAD bekerja tanpa memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sebagai tenaga penyidik, sehingga kami minta bantuan hukum dari Kajari. Teknisnya nanti, jika kami memerlukan penanganan khusus dari sisi hukum kami akan minta bantuan dari Kajari untuk minta pendampingan hukum,” jelas Turi Atmoko, Kepala DPPKAD Pati.

Turi menjelaskan, bahwa adanya MoU tersebut lebih berupa antisipasi dari Pemkab sendiri untuk menghadapi adanya permasalahan-permasalahan hukum yang akan terjadi, seiring berkembangnya fenomena yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Diakuinya, Mou tersebut merupakan yang pertama kali di Kabupaten Pati. Pihaknya berharap, dengan adanya kerjasama tersebut dalam penanganan-pengananan kasus dan permasalahan bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.