Sebagai pemberi kerja, Pemerintah Kabupaten Pati melalui SKPD-nya diminta untuk dapat mengupayakan usulan anggaran guna menanggung iuran atau premi BPJS bagi tenaga kontrak dan honor non-PNS.

Tak hanya tenaga kontrak maupun honor non-PNS, perangkat desa juga diharapkan dapat difasilitasi melalui kantor kecamatan setempat. Permintaan tersebut dinilai sesuai dengan amanah Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS, tidak terkecuali perangkat desa, tenaga kontrak maupun honorer non pegawai negeri sipil (pns) di lingkungan pemerintah kabupaten pati.

Dolik Yulianto, kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pati mengatakan, selain undang-undang aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, dimana penjabaranya menganjurkan setiap tenaga kerja menjadi peserta BPJS. Tak terkecuali para tenaga kontrak, perangkat desa dan honorer non-PNS.

Tak hanya itu, pemkab juga diharapkan memasukkan tenaga kontrak dan honorer non PNS ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan mereka terlindungi oleh asuransi.

”Nantinya setiap SKPD yang mempekerjakan tenaga kontrak dan honorer non-PNS akan mengajukan anggaran untuk membayar iuran BPJS, seperti misalnya penyapu jalan dan pasukan kuning yang akan menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum. Sedangkan khusus untuk para perangkat desa akan difasilitasi oleh Kantor Kecamatan setempat,” ujarnya saat menyampaikan materi sosialisasi Program BPJS, Rabu (13/4), di Ruang Pragolo Setda.

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda, Puji Istiyanto menambahkan, pihaknya berharap dalam waktu dekat akan ada rapat koordinasi antara BPJS dan Pemkab untuk menindaklanjuti hal ini. Harapannya BKD, DPPKAD, camat, dan SKPD yang mempekerjakan daapt turut hadir juga membahas hal ini.

”Karena ini juga menyangkut kesiapan anggaran guna men-support aturan yang sudah diamanahkan dalam undang-undang ataupun PP tersebut,” tutur Puji selaku penyelenggara sosialisasi sekaligus moderator dalam acara itu. Sekda Pati, Desmon Hastiono yang mewakili Bupati Pati, sebelum membuka acara, pun mengakui bahwa pada akhir Maret 2016 lalu, BPJS telah membuat memorandum of understanding (MoU) dengan Pemkab Pati terkait fasilitasi program-program BPJS.

”Konsekuensi dari penandatanganan MoU ini ya harus kita tindaklanjuti. Termasuk yang hadir hari ini saya harapkan dapat menularkan ilmunya ke rekan-rekan kerjanya bahkan juga ke masyarakat atau lingkungan terdekatnya,” tutur Desmon.

Selain menghadirkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan, acara ini juga diisi dengan penyampaian materi dari Sri Sudarti, Kepala Unit Kepatuhan Hukum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan.

sumber berita: suaramerdeka.com