Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Turi Atmoko mengungkapkan, alat monitoring transaksi pajak daerah online terbukti efektif diterapkan pada pelaku usaha wajib pajak.

Hal ini dibuktikan dengan naiknya penyerapan yang cukup signifikan terhadap pajak penghasilan badan usaha. Kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajakpun meningkat.

Baca juga: BPKAD Optimis Tahun Depan PAD Pati Kembali Stabil

Perlu diketahui, sejak Juli lalu, atas prakarsa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak, kepada 38 pelaku usaha di Kabupaten Pati dipasangi alat monitoring pajak daerah.

Melalui alat bernama Tapping Box, secara otomatis transaksi penjualan dan pajak akan termonitor secara online. Perangkat yang dipasang di wajib pajak ini digunakan sebagai pembanding terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh wajib pajak.

Baca juga: Maksimalkan PAD Pati, BPKAD Pasang Alat Monitoring Pajak Daerah

Diakui Turi, baru 4 bulan dioperasikan perolehan pajak meningkat pesat lantaran BPKAD dapat memonitoring langsung nominal wajib pajak suatu badan usaha.

“Kemarin kita analisis, ternyata signifikan. Jadi pelapor itu, kalau kurang dari pelaporan (monitoring) itu saya undang. Kenapa kok laporan alat dan bayarnya kok tidak sama. Antara laporan dengan data transaksi laporan. Di sini akhirnya dia bayar,” kata Turi kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya kemarin.

Baca juga: BPKAD: Pemilik Sertifikat Pasar Sleko Lama Tetap Akan Kena Pajak dan Denda

Diterangkan Turi, meningkatnya kesadaran membayar pajak juga disebabkan karena para pelaku usaha takut diaudit oleh KPK. Pasalnya selain terkonfigurasi dengan BPKAD, alat ini juga terhubung langsung dengan KPK pusat.

“Kita undang klarifikasi seperti rumah makan kok tidak sama. Kami sampaikan ini di pantau sama KPK bukan hanya kami. Mereka takut, jadi lansung bayar. KPK punya server memantau, di BPKAD juga bisa memantau. KPK punya kepentingan mendongkrak pendapatan daerah,” pungkas Turi.(*) Sumber