Menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Audit BPK RI terkait pengendalian intern pada pengelolaan piutang PBB-P2, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pati, melakukan
kegiatan penelusuran piutang PBB-P2 se-Kabupaten Pati.
Kepala DPPKAD Kab. Pati, Turi Atmoko mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan agar data piutang PBB-P2 pada pemerintah Kabupaten Pati benar-benar valid, baik dari besaran jumlahnya maupun rincian nama dan objek pajaknya.
“Teknis pelaksanaannya, Piutang PBB-P2 kita bagi dalam dua kelompok yakni piutang PBB tahun 2002-2013 semasa dalam kelolaan KPP Pratama dan Piutang PBB tahun 2014-2015 setelah menjadi kewenangan Pemkab Pati,†jelas Turi.
Piutang tahun 2002-2013 harus dilakukan validasi data dan segera dilakukan rekonsiliasi dengan pemerintah desa se-Kabupaten Pati, sehingga diperoleh data valid terkait piutang tahun tersebut. Dasar validasi data tersebut adalah Laporan Mingguan Pembayaran (LMP) atau bukti bayar dari bank-bank persepsi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran PBB pada tahun 2002-2013.
“Sedangkan piutang tahun 2014-2015 harus kita telusuri di tingkat pemerintah desa dengan mengoptimalkan peran dari petugas pemungut PBB-P2 Desa/Kelurahan. Tugas dari Petugas tersebut antara lain, mengintensifkan pemungutan piutang pajak, menghimpun informasi penyebab terjadinya piutang pajak, serta updating data pajak itu sendiri. Karena di lapangan tentu banyak sekali permasalahan yang terjadi diantaranya, alamat WP telah pindah, WP berada di luar kota, objek pajak telah berganti kepemilikan serta permasalahan-permasalahan lainnya,†paparnya.
Setelah diketahui sumber permasalahannya, pihaknya optimis bisa menyusun strategi serta langkah-langkah lanjutan penanganannya. Langkah tersebut antaranya Wajib Pajak yang keberadaannya di luar Kota Pati, akan diterjunkan tim dari DPPKAD. “Hal ini merupakan bentuk sinergi kita dengan pemerintah desa untuk mengatasi permasalahan piutang PBB-P2,†jelas Kepala DPPKAD.
Kegiatan ini dilaksanakan di semua kecamatan se-Kabupaten Pati dengan sasaran para aparatur pemerintah desa sebagai ujung tombak dari kegiatan tersebut. Dengan adanya penelusuran diharapkan penanganan piutang PBB benar-benar bisa optimal, sehingga jumlah piutang dapat diminimalisir. Dampaknya pendapatan asli daerah dari sector pajak bisa lebih meningkat lagi. Dengan demikian, DPPKAD Pati yakin piutang pajak dapat diatasi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan himbauan kepada masyarakat agar tertib melaksanakan kewajiban membayar PBB-P2, mengingat pajak tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah sehingga pemanfaatannya betul-betul untuk masyarakat di Kabupaten Pati.