Kabid Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Pati Indah Kartika Dewi didampingi Kasubbid Perbendaharaan Ananto Mularso. Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) bakal segera menerima gaji ke-13, termasuk di Kabupaten Pati. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Indah Kartika Dewi didampingi Kasubbid Perbendaharaan Ananto Mularso mengungkapkan, pencairan gaji ke-13 di Kabupaten Pati sendiri rencananya dilakukan pada tanggal 5 Juli 2022. Rencana itu pun telah disampaikan ke Bupati Pati Haryanto dan telah mendapatkan persetujuan.

“Pencairan gaji tiga belas ini paling cepat bulan Juli. Seandainya tidak Juli juga tidak apa-apa, tergantung kemampuan keuangan. Tapi kami sudah ada surat bupati, bahwa pencairan gaji ke-13 di Pati tanggal 15 Juli, dan sudah disetujui beliau,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (22/6/2022).

Total tambahan gaji tersebut, ungkap Indah, besarannya sesuai dengan gaji PNS tiap bulannya. Pada tahun 2022 sendiri, total PNS dan kepala daerah di Pati ada 9.169 orang dengan total gaji ke-13 Rp 42.067.130.307. Ditambah 2.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total Rp 7.358.507.451.

“Kemudian masih ditambah dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) 50 persen jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi total semua anggaran yang dikeluarkan untuk gaji ke-13 sebanyak Rp 51.925.637.758,” jelasnya.

Lebih detail, komponen gaji ke-13 ini terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau fungsional, tunjangan umum, dan tunjangan pangan atau beras serta TPP sebesar 50 persen.

“Jadi besaran gaji ke-13 tiap golongan PNS berbeda-beda. Seperti untuk golongan satu, rata-rata sekitar Rp 3 juta,” ungkapnya.

Jumlah ini pun dikatakan Indah, sedikit mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Bahwa pada tahun 2021, gaji ke-13 yang dicairkan sebanyak Rp 45.148.701.725 bagi 9.808 PNS dan kepala daerah, ditambah Rp 1.667.149.100 untuk 498 PPPK.

“Tahun 2022 memang ada penurunan karena ada yang sudah pensiun,” katanya.

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, Indah tetap berharap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para PNS di Pati. Apalagi hal itu juga bertepatan dengan tahun ajaran baru, sehingga dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah anak-anaknya.

“Harapannya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Bisa untuk bayar sekolah, daftar sekolah anak, dan lainnya,” tandasnya. (Sumber)