Dalam rangka mengapresiasi pembayaran PBB-P2 pada tanggal 2 Desember BPKAD Kabupaten Pati telah melaksanakan Ketentuan Pengambilan Doorprize Untuk Wajib Pajak Lunas PBB-P2 Tahun 2021 Periode 2. Adapun hasil pengundian Doorprize adalah sebagai berikut:

SK PEMENANG UNDIAN 2

Dengan ketentuan pengambilan doorprize sebagai berikut:

  • Pengambilan undian dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2021 s/d  30  Januari  2022 pada hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB di Kantor BPKAD Kab. Pati oleh pemenang langsung atau dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa
  • Pengambilan Hadiah dengan menunjukkan KTP (Data Diri), SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), Bukti Tanda Lunas pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2021 dan Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  • Dalam hal pemenang doorprize yang masih mempunyai piutang PBB-P2 maka diwajibkan untuk melunasi terlebih
  • Pengambilan doorprize oleh pemenang dengan menunjukkan dokumen kelengkapan dalam jangka waktu yang diberitahukan kepada pemenang melalui surat tertulis kepada wajib pajak dan informasi ke pihak kecamatan terkait
  • Apabila alamat yang tertera dalam SPPT tidak jelas dan mengakibatkan pengembalian dari pihak jasa pengiriman maka bukan merupakan tanggungjawab BPKAD dan pemenang diberikan tambahan waktu pengambilan dooorprize selama 10 (sepuluh) hari dari ketentuan
  • Jika pemenang tidak mengambil doorprize dalam waktu yang dipersyaratkan maka pemenang tersebut secara otomatis melepaskan haknya untuk menerima hadiah sebagai pemenang dan akan membebaskan BPKAD Kab. Pati dari segala  permintaan,  tuntutan, klaim dan/atau gugatan kepada BPKAD dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun sehubungan dengan penyerahan hadiah di masa
  • Dalam hal terdapat NOP yang dinyatakan sebagai pemenang doorprize dan SPPT tersebut bukan pemegang hak sebenarnya atau belum dilakukan perubahan, maka yang berhak memperoleh doorprize adalah pemegang hak sebenarnya, dengan melampirkan Surat Keterangan Kepala Desa/Kelurahan
  • BPKAD Kab. Pati sepenuhnya berhak jika dalam keadaan memaksa (force majeure) harus membatalkan Program Undian ini, memperpendek atau memperpanjang, menunda periode Program Undian atau mengubah ketentuan
  • Pihak BPKAD Kab. Pati berhak mempublikasikan nama dan keterangan pemenang untuk keperluan komunikasi atau  iklan (termasuk  testimoni) berkenaan dengan Program  Undian ini  di berbagai media baik cetak, elektronik, maupun digital tanpa memberi  kontribusi  dalam  bentuk  apapun  pada
  • Semua keputusan Kepala BPKAD Kab. Pati pada Pengundian Lunas PBB-P2 Kabupaten Pati Tahun Pajak 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu
  • Hadiah tidak dapat diuangkan, dipindahtangankan, dialihkan kepada pihak lain, atau ditukar barang lainnya dengan alasan
  • Pemenang tidak dipungut biaya administrasi

 

TATA CARA PENGAMBILAN