Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Turi Atmoko mengatakan tidak ada kebocoran retribusi parkir di tepi jalan umum sebagaimana dirumorkan oleh masyarakat.

Turi menjelaskan tahun 2020 kemarin Polres Pati mendapatkan laporan dari LSM Madani tentang dugaan kebocoran retribusi parkir di jalan umum. Sehingga mereka meminta tolong inspektorat agar mengaudit laporan pertanggung jawabannya. Namun, berdasarkan hasil audit tidak ditemukan kerugian daerah dalam pengelolaan retribusi parkir.

“Sejak tahun kemarin bahkan hingga saat ini, masih ada pihak yang menaruh kecurigaan kepada kami. Mereka bilang, ada hal-hal yang tidak transparan dalam pengawasan keuangan parkir jalan umum. Namun semua itu hanya dugaan mereka saja,” kata Turi di Pati, Senin (8/3/2021).

Dalam mengurai kecurigaan kebocoran retribusi tersebut, BPKAD dan beberapa OPD yang mengelola parkir jalan umum pernah dipertemukan oleh sekretaris daerah (sekda) dengan LSM Madani.

“BPKAD, Dishub, OPD, dan Sekda mempertemukan kami dengan LSM tersebut. Mereka meminta jatah lahan parkir supaya dikelola oleh swasta. Mereka menawarkan akan memberi setoran sebanyak 50 % dari hasil retribusi parkirnya,” ungkap Turi.

Pihak BPKAD menjelaskan kepada pihak swasta jika selama ini parkir jalan umum yang dikelola Dishub Kabupaten Pati sudah baik, transparan, dan mampu menyejahterakan para juru parkir yang bekerja di lapangan. Oleh sebab itu pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) hingga saat ini Dishub mengelola penuh retribusi parkir jalan umum.

Di sisi lain, BPKAD mengkhawatirkan adanya kapasaitas pihak swasta dalam memanajemen pengelolaan retribusi. Sumber