Pemerintah Kabupaten Pati memberikan penghargaan (reward) bagi kecamatan yang berhasil mendorong wajib pajak di wilayahnya melunasi pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo atau lebih awal.

Kecamatan yang berhasil melunasi PBB-P2 yang sudah pasti menerima penghargaan di 2021 ini, seperti Winong dan Gembong. Kedua kecamatan ini lunas PBB-P2 pada Februari 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeerah (BPKAD) Kabupaten Pati Turi Atmoko mengatakan, kecamatan-kecamatan yang telah melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo, akan memperoleh penghargaan berupa presentase dari pagu ketetapan yang lunas.

“Kami terapkan peraturan bupati ini nanti bila mana lunasnya pada Januari – Februari kita berikan penghargaan 9 persen dari pagu ketetapan. Lunas Maret diberikan 8 persen, lunas April 7 persen sampai September hanya 2 persen, karena jatuh tempo 30 September,” ujarnya.

Menurut Turi, kecamatan yang melunasi PBB-P2 setelah jatuh tempo, maka dikenakan denda 2 persen. Ini untuk memotivasi kepatuhan masyarakat melunasi PBB-P2 sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga untuk menjaga likuiditas keuangan daerah ini, antara masukan dan pengeluaran ini agar imbang. Kami mengeluarkan terus tapi tidak ada pemasukan, uangnya dari mana. Untuk itu, kami memotivasi kalau bisa melunasi sebelum jatuh tempo,” katanya.

Selain memberi penghargaan berupa presentase dari pagu ketetapan, pihaknya juga akan menambah plafon anggaran untuk kecamatan yang dinilai baik dalam pelunasan PBB-P2-nya.(Agus Pambudi, Pati) Sumber