Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang akan melaksanakan Lelang Barang Milik Daerah, dengan penawaran tertulis melalui aplikasi lelang internet penawaran tertutup(Closed biding) tanpa kehadiran peserta lelang, berupa :

  • 8 unit kendaraan roda 4
  • 3 unit kendaraan roda 3
  • 31 unit kendaraan roda 2

Adapun ketentuan dan syarat lelang :

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Internet penawaran tertutup (Closed bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelangdjkn.kemenkeu.go.id Tatacara mengikuti lelang internet melalui aplikasi Lelang Internet Penawaran tertutup (closed bidding) dapat dilihat pada menu “ Tatacara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
  2. Waktu pelaksanaan
    • Penawaran lelang diajukan melalui alamat diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari/tanggal Selasa , 27 Desember 2016 pukul 14.00 waktu server Aplikasi Lelang Internet penawaran tertutup(Closed bidding), sesuai WIB ;
    • Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada : Hari/ tanggal Selasa , 27 Desember 2016 Pukul 14.00 waktu server Aplikasi Lelang Internet Penawaran Tertutup (closed bidding)sesuai WIB, di Kantor KPKNL Semarang GKN II, Jalan Imam Bonjol No. 1D Semarang;
    • Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain diatas.
  3. Setoran Uang Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (Satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang. Virtual Account (VA)Peserta Lelang diperoleh setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan pemilihan barang yang dilelang.
  4. Pemenang lelang harus sudah melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% ditujukan kenomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (Lima) hari sejak pelaksanan lelang (Tanggal 4 Januari 2017) Apabila wanpretasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
  5. Obyek lelang akan dijual dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala konsekuensi  biaya–tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggungjawab atas obyek lelang yang dibeli.
  6. Karena satu dan lain hal , pihak openjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan / penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan /peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan  dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan /atau Pejabat Lelang , KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.
  7. Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat, ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang , kegagalan/kesalahan sistem perbankan dan jaringan internet bukan tanggung jawab KPKNL.
  8. Aanwijzing/open House : Hari Jum’at-Sabtu tanggal 23-24 Desember 2016 Pukul 09:00 sampai dengan 14:00 WIB dikantor DPPKAD Kabupaten Pati Jl. Setyabudi No. 34 Pati, Rumah Dinas Pemda Pati Jl. Kolonel Sugiono (Sebelah barat RS Mitra Bangsa Pati), dan Gedung Pramuka Kwarcab. Pati Jl. Wahid Hasyim No. 2 Pati (Depan RM. SS)
  9. Bagi pemenang lelang paling lambat mengambil kendaraan tanggal 7 Januari 2017 pukul 14:00 WIB disertai bukti pelunasan
  10. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Semarang

(024) 3542272 dan Kantor DPPKAD Kab. Pati (0295) 381931.