PATI – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) melakukan penelusuran piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) se Kabupaten Pati. Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut rekomendasi dari tim audit BPK RI terkait pengendalian intern pada pengelolaan piutang PBB P2. Dengan begitu dimaksudkan agar data piutang PBB-P2 pada pemerintah Kabupaten Pati benar-benar valid, baik dari besaran jumlahnya maupun rincian nama dan objek pajaknya.
Kepala DPPKAD Kab. Pati, Turi Atmoko mengatakan teknis pelaksanaannya, Piutang PBB-P2 tersebut akan dibagi dalam dua kelompok yakni piutang PBB tahun 2002-2013 semasa dalam kelolaan KPP Pratama dan Piutang PBB tahun 2014-2015 setelah menjadi kewenangan Pemkab Pati. Piutang tahun 2002-2013 harus dilakukan validasi data dan segera dilakukan rekonsiliasi dengan pemerintah desa se-Kabupaten Pati, sehingga diperoleh data valid terkait piutang tahun tersebut.
Dasar validasi data tersebut adalah Laporan Mingguan Pembayaran (LMP) atau bukti bayar dari bank-bank persepsi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran PBB pada tahun 2002-2013. ’’Sedangkan piutang tahun 2014-2015 akan kami telusuri di tingkat desa dengan mengoptimalkan petugas pemungut PBB P2 di desa atau keluarahan. Mereka akan ditugaskan untuk mengintensifkan pemungutan piutang pajak, menghimpun informasi penyebab terjadinya piutang pajak, serta updating data pajak itu sendiri,’’ujar Turi Atmoko. Pasalnya diakuinya di lapangan terdapat sejumlah kendala yang bisa terjadi. Seperti halnya alamat wajib pajak yang telah pindah, tengah berada di luar daerah, objek pajak berganti kepemilikan maupun sejumlah permasalahan lainnya.
Optimis
Dengan diketahui permasalahannya, pihaknya optimis bisa menyusun strategi serta langkah-langkah lanjutan penanganannya. Langkah tersebut antara lain wajib pajak yang keberadaannya di luar Kota Pati, akan diterjunkan tim dari DPPKAD. Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan di semua kecamatan se-Kabupaten Pati dengan sasaran para aparatur pemerintah desa. Dengan adanya penelusuran diharapkan penanganan piutang PBB benar-benar bisa optimal, sehingga jumlah piutang dapat diminimalisir.
’’Dampaknya pendapatan asli daerah dari sektor pajak bisa lebih meningkat lagi. Dengan demikian, DPPKAD Pati yakin piutang pajak dapat diatasi sesuai aturan hukum yang berlaku,’’tambahnya. Dirinya juga mengimbau agar masyarakat tertib melaksanakan kewajiban membayar PBB-P2, mengingat pajak tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah sehingga pemanfaatannya betul-betul untuk masyarakat di Kabupaten Pati.(Sumber : Suara Merdeka)