Menindaklanjuti kegiatan Undian Doorprize Lunas PBB-P2 Tahap 1 maka pengambilan hadiah sudah dapat dilakukan di BPKAD Kabupaten Pati dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengambilan undian dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2021 s/d 18 September 2021 pada hari Senin s/d Jumat pukul00 WIB s/d 12.00 WIB di Kantor BPKAD Kab. Pati oleh pemenang langsung atau dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai.
  2. Pengambilan Hadiah dengan menunjukkan KTP (Data Diri), SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), Bukti Tanda Lunas pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2021 dan Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  3. Dalam hal pemenang doorprize yang masih mempunyai piutang PBB-P2 maka diwajibkan untuk melunasi terlebih dahulu
  4. Pengambilan doorprize oleh pemenang dengan menunjukkan dokumen kelengkapan dalam jangka waktu yang diberitahukan kepada pemenang melalui surat tertulis. Jika tidak, maka pemenang tersebut secara otomatis melepaskan haknya untuk menerima hadiah sebagai pemenang dan akan membebaskan BPKAD Kab. Pati dari segala permintaan, tuntutan, klaim dan/atau gugatan kepada BPKAD dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun sehubungan dengan penyerahan hadiah di masa
  5. Dalam hal terdapat NOP yang dinyatakan sebagai pemenang doorprize dan SPPT tersebut bukan pemegang hak sebenarnya atau belum dilakukan perubahan, maka yang berhak memperoleh doorprize adalah pemegang hak sebenarnya, dengan melampirkan Surat Keterangan Kepala Desa/Kelurahan
  6. BPKAD Kab. Pati sepenuhnya berhak jika dalam keadaan memaksa (force majeure) harus membatalkan Program Undian ini, memperpendek atau memperpanjang, menunda periode Program Undian atau mengubah ketentuan ini.
  7. Pihak BPKAD Kab. Pati berhak mempublikasikan nama dan keterangan pemenang untuk keperluan komunikasi atau iklan (termasuk testimoni) berkenaan dengan Program Undian ini di berbagai media baik cetak, elektronik, maupun digital tanpa memberi kontribusi dalam bentuk apapun pada
  8. Semua keputusan Kepala BPKAD Kab. Pati pada Pengundian Lunas PBB-P2 Kabupaten Pati Tahun Pajak 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.
  9. Hadiah tidak dapat diuangkan, dipindahtangankan, dialihkan kepada pihak lain, atau ditukar barang lainnya dengan alasan apapun.
  10. Pemenang tidak dipungut biaya administrasi
  11. SK PEMENANG UNDIAN SYARAT DAN KETENTUAN

    SYARAT DAN KETENTUAN