KEBIJAKAN Kementerian Keuangan yang menunda penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 berdampak besar bagi keberlangsungan program di Kabupaten Pati. Dampak besar itu kini diupayakan untuk dapat diminimalkan.
Sejalan dengan langkah tersebut, Pemkab tak tinggal diam. Upaya keras dilakukan untuk mendapat kebijaksanaan dari Pemerintah Pusat. Bupati Haryanto beserta pimpinan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) bersama unsur DPRD menempuh ikhtiar agar kebijakan tersebut dikaji ulang.
Prediksinya, sisa anggaran pada 2016 yang menjadi dasar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tersebut patut dijelaskan lebih lanjut.
Sisa anggaran tersebut bukan lantaran dana sengaja diendapkan dan bukan pula program yang tidak berjalan, sehingga penyerapan anggarannya rendah. Terdapat dasar kuat yang membuktikan jika prediksi sisa anggaran yang besar bukan dari apa yang diasumsikan pemerintah pusat.
Sebaliknya, sejumlah pos anggaran yang diprediksi sisa hingga akhir tahun merupakan imbas dari regulasi yang berubah-ubah. Hal itu tergambar dalam dana sertifikasi guru di Dinas Pendidikan.
Adapun sektor lainnya, yakni dari RSUD RAA Soewondo, adanya dana besar yang diperkirakan menjadi sisa anggaran merupakan pendapatan dari program JKN 2015 yang diterima pada awal 2016. Termasuk, dana bantuan pascabencana berupa rehabilitasi dan rekonstruksi.
Masih Menumpuk
Kegiatannya juga belum sepenuhnya berjalan sehingga tampak masih menumpuk. Padahal, dana tersebut dapat direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya. Artinya, prediksi sisa anggaran yang besar pada tahun anggaran 2016 bukan lantaran dana tak terserap.
Melainkan anggaran yang belum digunakan. Upaya penjelasan tersebut kepada Kementerian Keuangan masih getol dilakukan.
Harapannya, dampak terhadap kebijakan tersebut tidak sampai dirasakan pegawai dan masyarakat. Belakangan muncul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.- 07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016.
Nilai penundaan DAU untuk jatah Pati sebesar Rp 174,9 miliar. Penundaan berlangsung pada September hingga Desember 2016. Dalam rentang waktu tersebut, setiap bulannya DAU yang ditunda pencairannya senilai Rp 43,7 miliar.