Pj. Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro dan Kepala BPKAD Pati, Sukardi, beserta tim, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 pada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Jumat (17/03/2023) di Semarang. Penyerahan tersebut sebagai bukti Kabupaten Pati mampu menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai batas waktu maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagai kepatuhan terhadap regulasi.

Selain Kabupaten Pati, ada enam kabupaten lain yang turut menyerahkan LKPD Unaudited pada hari yang sama, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Tegal.

Atas LKPD Unaudited tersebut akan mulai dilakukan audit oleh BPK RI dalam jangka waktu 30 hari ke depan.