Public Hearing bertujuan untuk untuk memperoleh dengar pendapat umum dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2024. Adapun Kegiatan Public Hearing dilaksanakan pada Rabu, 24 Mei 2022 di Ruang Rapat Lantai 3 BPKAD  Kab. Pati. Rapat ini dihadiri oleh Kepala BPKAD, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kepala Satpol PP, Kepala Kesbangpol, Camat Pati, Camat Margorejo, KPUD Kab. Pati , Panwaslu Kab. Pati, tokoh masyarakat dan Tim Teknis Penyusunan Rancangan Perda.

Hasil pelaksanaan Public Hearing antara lain :

  1. Kepala BPKAD menyampaikan materi dan menjawab pertanyaan berkenaan dengan Rancangan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2024;
  2. Mekanisme yang harus dilalui dalam penyusunan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2024 diantaranya Public Hearing yang bertujuan agar Rancangan Perda yang disusun terdapat transparansi dan mengikutsertakan masyarakat sebagai bahan koreksi terhadap rancangan perda yang akan dikirim ke DPRD Kabupaten Pati.
  3. Berkenaan dengan kepastian alokasi biaya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2024, direncanakan sebesar Rp 70.000.000,00 sedangkan dana cadangan yang direncanakan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  4. Cost Sharing pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah antara Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Pati telah diusulkan oleh KPUD Kabupaten Pati ke Provinsi Jawa Tengah, sampai dengan saat ini  sedang dilakukan pembahasan di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
  5. Dengan adanya pembiayaan bersama tersebut diharapkan dapat mengurangi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pati, sehingga sisanya dapat digunakan lagi untuk pembangunan daerah.
  6. Satpol PP diharapkan untuk segera berkoordinasi dengan POLRI dan TNI terkait dengan biaya pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
  7. Berdasarkan hasil public hearing tersebut kami telah melakukan koreksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2024.