Berdasarkan Rekomendasi Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2014 Nomor: 08A/LHP/BPK/XVIII.SMG/04/2015 terkait Pengendalian Intern pada Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan hasil Uji Petik Korsupgah KPK-BPKP terkait piutang PBB –P2 Tahun 2015, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pati menyelenggarakan Rapat Evaluasi Piutang PBB P2 Tahun 2014-2016 pada tanggal 21 Nopember 2016. Bertempat di Ruang Rapat 2 lantai I DPPKAD Kab. Pati acara ini diikuti oleh Camat dari 12 Kecamatan di Kabupaten Pati.
Adapun tujuan pelaksanaan Rapat Evalusi Piutang PBB-P2 adalah optimalisasi penanganan Piutang PBB-P2 Tahun 2014, 2015, 2016 dan terselesaikannya Piutang Pajak Tahun 2016. Dalam pembukaan acara, Ir.TURI ATMOKO, MM selaku Kepala DPPKAD Kabupaten Pati menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama yang telah dilaksanakan terkait fasilitasi kegiatan penelusuran piutang PBB – P2 tahun 2014 dan 2015 serta kegiatan rekonsiliasi dan validasi Piutang PBB P2 Tahun Pajak 2002 – 2013.
Dalam evaluasi tersebut diserahkan data piutang PBB-P2 untuk digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan optimalisasi pemungutan dan penelusuran. Optimalisasi penanganan dan penelusuran ini sangat penting dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Perolehan Opini WTP Kabupaten Pati, juga telah membawa dampak positif. Dengan diperolehnya Opini WTP, Pemerintah Kab. Pati mendapatkan bantuan Dana insfrakstruktur Daerah dimana anggaran ini bisa digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Kabupaten Pati diantaranya untuk pengelolaan keuangan dan pembangunan pasar-pasar tradisional.
Dari hasil evaluasi, seluruh peserta yang masih memiliki Piutang PBB–P2 diwilayah kerjanya berkomitmen untuk mengoptimalkan Penanganan Piutang PBB P2 bekerjasama dengan Pemerintah desa di masing-masing wilayah kecamatan demi tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempertahankan Opini WTP di Kabupaten Pati.
Sebagai penutup, Ir. Turi Atmoko, MM mengingatkan kembali bahwa Optimalisasi Penanganan Piutang Pajak membutuhkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat baik dari aparatur Pemerintah Kabupaten atau pusat dan juga yang tak kalah penting adalah kesadaran masyarakat selaku Wajib Pajak untuk menunaikan kewajibannya.