Bersama Bupati, Wabup dan Sekda, DPRD Kabupaten Pati menyetujui dua raperda menjadi sebuah perda, serta penandatangan persetujuan bersama pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati. Rabu, 23 Desember 2020.

Selain Pimpinan DPRD, dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota Dewan yang hadir dan jajaran OPD secara daring.

Usai penyampaian hasil pembahasan raperda oleh Komisi dan Pansus DPRD Kabupaten Pati disampaikan pada rapat Paripurna sebelumnya, Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti dengan menyampaikan dua raperda yakni tentang Pengelolaan keuangan daerah dan penanggulangan HIV/AIDS untuk selanjutnya diberikan persetujuan dan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan surat sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 15 desember 2020 dengan nomor : 180/0017288 perihal hasil fasilitasi raperda Kabupaten Pati tentang pengelolaan keuangan daerah agar selanjutnya di lakukan penyempurnaan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin menyampaikan bahwa terkait dengan di sahkannya perda tentang penangulangan HIV/AIDS sesuai regulasinya, akan dilakukan langkah-langkah yang luas.

“DPRD Kabupaten Pati bersama pihak eksekutif akan terus berupaya melalukan sosialisasi khususnya di tempat tempat yang berpotensi menjadi penulan virus HIV/AIDS untuk menekan persebarannya,” terangnya.

Pihaknya juga berharap setelah hasil fasilitasi dua raperda Kabupaten Pati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Saiful Arifin, agar terkait aturan kedepannya lebih diperjelas lagi.