DPRD Pati menyetujui rancangan peraturan Bupati (Raperbup) tentang tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemkab Pati.Persetujuan terhadap raperbup tentang tambahan penghasilan bagi PNS itu, diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Pati, pada Jumat siang kemarin (27/11).  Rapat paripurna persetujuan raperbup tersebut, dipimpin   Ketua Dewan, Ali Badruddin, didampingi tiga Wakil Ketua  DPRD.
Komisi A DPRD Pati, selaku pembahas rapebup tersebut, melalui juru bicaranya, Sri Lestari Wahyu Anggraeni, dalam laporan hasil pembahasannya dengan instansi terkait menyatakan, Â saat membahas dewan melibatkan pihak eksekutif. Yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
“Dalam rapat Komisi A DPRD Pati telah mendengar pemaparan Kepala BKD dan Kepala DPPKAD terkait substansi raperbup tentang tambahan tunjangan penghasilan bagi PNS Pemkab Pati. Rapat pembahasan itu mencermati pasal demi pasal dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,†katanya.
Pemberian tambahan penghasilan PNS Pemkab Pati setiap bulan, yang telah mendapat persetujuan DPRD Pati menyebutkan, untuk pejabat Eselon IIa – Rp. 9juta, Eselon IIb – Rp. 5juta, Eselon IIIa – Rp. 3juta, Eselon IIIb – Rp. 2,5juta, Eselon IVa – Rp. 1,5juta, Eselon Ivb – Rp. 1juta, pejabat fungsional Rp.600ribu, staff – Rp. 600ribu, serta guru yang belum bersertifikasi Rp.350ribu.
Turut hadir dalam rapat persetujuan DPRD tentang tambahan penghasilan PNS Kab Pati, Bupati Haryanto, Sekda Desmon Hastiono, serta seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kabupaten Pati.