[ad_1]

 

#SERIPAJAKDAERAH #PAJAKPARKIR

Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
(Pasal 1 angka 31 UU Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) Jo. UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD))

Dengan mengakses https://pajakego.patikab.go.id, anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan daerah Kabupaten Pati terkait Pajak Parkir.
Tautan PajakeGo dan WA konsultasi Pajak Daerah Kabupaten Pati ada di bio 👌

Yuk, jadi warga baik yang taat pajak, demi pembangunan daerah kita 👍

[ad_2]

Source