[ad_1]

#SERTIFIKATRUMAH #SERIPBBBPHTB

Sabar ya, Mas! Mungkin mantan calonnya lupa kalau Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan Objek BPHTB. Artinya, ada BPHTB yang masih harus dibayar oleh penerima hak, ngga asal dikasih sertifikat gitu aja loh!
_____________________________

Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(Pasal 85 UU Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) Jo. UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD))

Tautan WA konsultasi Pajak Daerah Kabupaten Pati ada di bio 👌

Yuk, jadi warga baik yang taat pajak, demi pembangunan daerah kita 👍

[ad_2]

Source