Setelah berhasil meningkatkan capaian pajak hingga 108,28 persen sampai dengan tanggal 15 Desember 2015 lalu, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) berencana akan menggandeng Kejaksaan di tahun 2016 nanti. Sebab masih ada wajib pajak yang membandel. Hal ini diungkapkan Udhi H. Nugroho, S.STP, M.Si, Kasi Penagihan DPPKAD Kabupaten Pati.

“ Kami berencana akan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan di tahun 2016 nanti agar dapat meningkatkan pencapaian pajak tahun depan. Mengingat masih banyak wajib pajak yang kepatuhannya rendah,” kata Kasi Penagihan DPPKAD Kabupaten Pati, Udhi H. Nugroho, S.STP, M.Si.

Sebenarnya, sambung Udhi, tingkat kepatuhan wajib pajak cenderung meningkat tahun ini, namun beberapa masih rendah kesadarannya. Terutama pengusaha di bisnis hiburan karaoke.

“Untuk pajak hiburan khususnya jenis karaoke kesadarannya untuk membayar pajak masih sangat rendah. Karena itu kami melakukan berbagai upaya untuk mendorong kesadaran mereka dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Selain itu, DPPKAD juga secara terus menerus melakukan upaya-upaya inovasi dalam penagihan pajak. Antara lain dengan sistem jemput bola, sosialisasi, pendekatan pada wajib pajak, hingga memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali.

“Selain itu kami juga aktif berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penegakan perdanya. Sehingga jika ada wajib pajak yang menolak membayar pajak, sesuai amanat Undang-Undang izinnya bisa dicabut,” pungkasnya