KOTA – Retribusi parkir di sejumlah fasilitas umum dirasa jauh dari ketentuan. Tak pelak hal itu kerap dikeluhkan masyarakat. Pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) berencana melakukan tindakan dengan menegur sejumlah parkir yang tidak wajar atau melebihi ketentuan.
Kepala DPPKAD Pati Turi Atmoko mengaku, perda parkir hanya mengatur ketentuan tarif di tepi jalan. Seperti yang tertuang di Perda Pati Nomor 7 Tahun 2009 tentang perubahan atas Perda Pati Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir. Dalam perda itu dijelaskan besaran parkir untuk sekali parkir. Jenis sepeda motor, retribusi yang diberikan yakni Rp 500, mobil Rp 1.000, bus Rp 1.500 dan tarif parkir truk Rp 2.000.