PATI – Sebanyak 40 persen dana APBN untuk 401 desa di seluruh Kabupaten Pati sudah siap dicairkan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Pati Muhtar.

“Dana untuk desa yang bersumber dari APBN 2015 sudah diterima di rekening Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pati,” ujarnya kepada MuriaNewsCom, Rabu (8/7/2015).

Uang tersebut, lanjutnya, harus sudah ditransfer ke rekening desa maksimal dua minggu setelah diterima DPPKAD dari pusat. Karena itu, setiap desa harus segera melengkapi persyaratan pencairan dana desa sehingga bisa segera dialirkan ke rekening desa.

Ia menambahkan, dana desa bisa dialirkan ke rekening desa jika pemerintah desa sudah menyelesaikan pembuatan dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. “Pemdes setidaknya harus menyelesaikan pembuatan dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes, sehingga mendapatkan rekomendasi dari kecamatan,” tuturnya.

Kepala DPPKAD Pati Tri Atmoko mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan transfer dana ke rekening Bank Jateng, Kamis (9/7/2015) besok. Dengan demikian, distribusi ke rekening desa jauh lebih mudah.

Sementara itu, Bupati Pati Haryanto menekankan jika aparatur desa tidak segera menangani proses pencairan dana, desa akan mendapatkan hukuman. “Hukuman sifatnya berjenjang. Kalau terlalu lama mengajukan syarat tahap awal, kami bisa mengajukan penundaan transfer dana. Kalau masih bandel, desa wajib mengembalikan dana yang diberikan,” pungkasnya.