Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) yang sudah ditunggu para PNS di Kabupaten Pati, dipastikan dibayarkan secara serentak pada hari ini, Sabtu (2/7). Hal itu ditegaskan Sekda Pati, Desmon Hastiono.

Menurut Desmon, hal itu sudah sesuai dengan surat edaran (SE) dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pati yang mengacu Peraturan Menteri Keuangan No 97/PMU 05/2016 tentang Petunjuk Teknis pembayaran THR.

“Tidak ada penundaan pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk PNS di Kabupaten Pati. Sedangkan surat yang disampaikan DPPKAD tersebut, sifatnya adalah konsultasi kepada Bupati terkait dengan Peraturan Menteri Keungan tersebut, dimana dalam salah satu pasal menyebutkan, boleh dilakukan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, selama pembayaran masih dilakukan dalam bulan Juli, hal itu tidak menyalahi Permen tersebut. Ketika hal itu dikonsultasikan kepada Bupati tidak disetujui, dan diharuskan tetap dibayarkan secara bersamaan.

Dengan demikian, hal itu sudah sepatutnya disyukuri karena gaji tersebut bisa dimanfaatkan sesuai alokasi yang sudah direncanakan oleh masing-masing PNS yang bersangkutan.

”Salah satu diantaranya yang sudah pasti, yaitu untuk membiayai putra-putrinya yang masuk sekolah maupun kuliah di perguruan tinggi,” ujarnya.

Untuk itu, agar tidak menimbulkan salah pengertian dan salah tafsir dalam pengelolaan keuangan maka koordinasi harus selalu dilakukan. Tujuannya tak lain, agar dalam menyikapi masalah keuangan itu tidak terjadi kesalahan yang bisa menimbulkan dampak hukum.

“Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan itu ada ketentuan yang menyebutkan boleh dilakukan pembayaran mundur sepanjang tidak sampai melebihi batas bulan berjalan.

Secara terpisah Kepala DPPKAD, Turi Atmoko menegaskan, tidak benar ada penundaan pembayaran gaji ke-13 PNS. “Semua kan dilakukan Sabtu dengan maksud, semua PNS agar semua masih masuk kerja,” tandasnya.