Keberhasilan suatu desa, kelurahan maupun kecamatan dalam melunasi pajak lebih awal sehingga mendapatkan penghargaan tak bisa dilepaskan dari tekad kuat sang pimpinan. Jika pada Februari saja, Kecamatan Gembong sudah lunas PBB-P2, menurut Bupati Pati Haryanto, itu bukan lantaran wilayah kerja yang tak seluas kecamatan lain namun lebih karena kuatnya tekad Camat dalam mewujudkan hal itu. Hal itu dikemukakan Bupati saat membuka Acara Hari Panutan Pajak 2015 di Pendopo Kabupaten, Kamis (12/3).

Dalam acara yang dihadiri pula oleh Wakil Bupati Pati, Sekda Kabupaten Pati, Kepala KPP Pratama Pati, para pimpinan SKPD, dan Camat se-Kabupaten Pati tersebut Bupati juga berharap agar target perolehan PBB-P2 tahun ini bisa melebihi tahun 2014 yang lalu.

Sejak Januari 2014 lalu, menurut Kepala DPPKAD, Turi Atmoko, PBB-P2 memang telah dialihkan menjadi pajak daerah dan telah dikelola oleh DPPKAD Kabupaten Pati

Pada tahun pertama tersebut , lanjut Turi, baku ketetapan tahun 2014 sebesar Rp 21,002 milyar dengan target penerimaan di 2014 sejumlah Rp 18 Milyar. “Alhamdulillah kita bisa melebihi target di tahun pertama dengan prosentase 109,93% dari target yang ditetapkan dengan nilai Rp 19 milyar”, terang Turi Atmoko, saat menyampaikan laporannya.

Selain melampaui target, menurut Turi pihaknya juga berhasil menghimpun penerimaan piutang PBB-P2 dari tahun 2009-2013 sejumlah Rp 1 Milyar lebih.

“Itu karena di 2014 jumlah Desa yang lunas mencapai 301 desa, sedangkan bila dilihat pada tataran kecamatan, yang lunas sebanyak Sembilan kecamatan”, imbuh Turi

Dalam kesempatan itu Turi juga menyampaikan target pengelolaan pajak tahun 2015 ini. “Untuk baku ketetapan agak ada sedikit peningkatan yaitu sebesar Rp 21,018 milyar dengan target penerimaan meningkat sebesar Rp 1 Milyar menjadi Rp 19 Milyar”, imbuhnya.

Hingga Maret 2015, lanjut Turi, telah ada satu kecamatan yang lunas pajak yaitu kecamatan Gembong, dan pada tataran desa telah ada 21 desa yang lunas. “Meski Gembong hanya ada 11 desa tapi kita jangan melihat dari tingkat kesulitannya, tapi sebagaimana disampaikan Pak Bupati, lihatlah tekad mereka sehingga harapannya kecamatan lain bisa terdorong untuk berlomba-lomba melunasi pajak dengan cepat”, imbuh Turi kepada Kabar Pati.

Keberhasilan Kecamatan Gembong dan puluhan desa tersebut dalam melunasi pajak tak bisa dilepaskan dari strategi yang telah diupayakan Pemkab melalui DPPKAD . “Kita sudah melakukan pencetakan dan pendistribusian SPPT tahun 2015 lebih awal sehingga diharapkan SPPT PBB-P2 dapat segera dibagikan kepada wajib pajak sehingga pemungutannya dapat dilakukan lebih awal (sebelum jatuh tempo-red)”, terang Turi.

Upaya lain, lanjut Turi, dilakukan dengan menetapkan jangka waktu penerimaan perubahan SPPT. “Untuk permohonan pembetulan atau perubahan SPPT PBB-P2 disampaikan paling lambat 31 Mei 2015”, ungkapnya.

Sedangkan permohonan pengurangan atau keringanan, lanjut Turi, paling lambat 30 Juni 2015. “Adapun permohonan pembetulan atau perubahan untuk ketetapan tahun 2016 paling lambat 31 Agustus 2015”, lanjutnya.

Upaya lain yang ditempuh Pemkab adalah dengan mendekatkan penerimaan pembayaran PBB-P2 melalui Bank Jateng terdekat, payment point di sejumlah lokasi, serta di mobil kas keliling Bank Jateng.

“Sedangkanlangkah terakhir yang kami upayakan adalah dengan melaksanakan Peraturan Bupati Pati Nomor 64 Tahun 2014 tentang Penghargaan Desa/Kelurahan serta Kecamaataan Lunas PBB-P2”, imbuh Turi.

Berbeda dari 2014, mulai 2015 pelaksanaan pemberian penghargaan tersebut dimulai pada Februari 2015. “Desa/Kelurahan dan kecamatan yang lunas bulan Februari diberikan penghargaan sebesar 15% dari baku ketetapan”, ungkap Turi.

Untuk pelunasan Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, dan September berturut-turut mendapat 14%, 12%, 10%, 8%, 6%, 4%, dan 2% dari baku ketetapan.

“Sedangkan yang lunas Oktober, November, dan Desember hanya diberikan 1% dari baku ketetapan”, imbuh Turi.

Dengan adanya penghargaan tersebut, diharapkan desa ataau kelurahan atau kecamatan dapat memiliki motivasi yang tinggi untuk segera melunasi PBB-P2-nya.